Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019," tulis pernyataan Sekretariat Kabinet yang dikutip dari laman www.setkab.go.id di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019," tulis pernyataan Sekretariat Kabinet yang dikutip dari laman www.setkab.go.id di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019," tulis pernyataan Sekretariat Kabinet yang dikutip dari laman www.setkab.go.id di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
