Jadinya hak cipta para seniman Maluku sudah saatnya dilindungi dan dihargai sehingga memiliki kekuatan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh negara lain dalam rangka kepentingan pariwisata maupun program-program strategis lainnya yang sebenarnya merugikan Indonesia maupun Maluku secara khusus," demikian Richard.