Dalam berbagai konferensi internasional dan semacamnya, diawali oleh Rio Summit pada tahun 1992, banyak dikeluarkan resolusi yang menghormati hak-hak penduduk asli dan masyarakat lokal. Pada praktiknya, dari sisi pengelolaan sumber daya alam dan konservasi alam pada kawasan konservasi, ada kesadaran yang meluas bahwa menghormati kearifan tradisional lokal yang telah mengelola alam dalam jangka waktu yang panjang hingga saat ini dan pemanfaatan sumber daya alam dengan cara tradisional tidak mutlak selalu merusak alam.