KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan
dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk
batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan
dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi;
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak
Bumi;
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah
untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan
penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk
memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
Kerja;
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi
geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas BumiUNDANG http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2001/22TAHUN2001UU.htm
3 of 22 27/04/2008 11:59 AM
di Wilayah Kerja yang ditentukan;
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan
Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan
pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya;
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi
mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak
termasuk pengolahan lapangan;
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil
olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan
landas kontinen Indonesia;
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain
dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan
hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba;
21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain
sebagai Badan Eksekutif Daerah; UNDANG http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2001/22TAHUN2001UU.htm
4 of 22 27/04/2008 11:59 AM
23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian
Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;
25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini
berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan,
kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian
hukum serta berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan
Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak
terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai
sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu
bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya
bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan
perdagangan Indonesia;
f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 4UNDANG http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2001/22TAHUN2001UU.htm
5 of 22 27/04/2008 11:59 AM
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung
di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir