BAB V
PELAKSANAAN IZIN EDAR
Pasal 27
(1) Pendaftar wajib membuat atau mengimpor suplemen makanan yang telah mendapat izin
edar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal izin edar dikeluarkan.
(2) Pendaftar harus menyerahkan kemasan siap edar kepada Kepala Badan selambatlambatnya
1 (satu) bulan sebelum suplemen makanan dibuat atau diimpor.
(3) Pendaftar wajib melaporkan informasi kegiatan pembuatan atau impor secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan.
BAB VI
PENILAIAN KEMBALI
Pasal 28
(1) Terhadap suplemen makanan yang memiliki izin edar dapat dilakukan penilaian kembali
oleh Kepala Badan.
(2) Penilaian kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila ada data
dan atau informasi baru berkenaan dengan mutu, keamanan dan kemanfaatan yang
berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
BAB VII
PEMBATALAN
Pasal 29
(1) Kepala Badan dapat membatalkan izin edar suplemen makanan apabila :
a. berdasarkan penelitian atau pemantauan setelah beredar tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan
Pasal 4 atau;
b. penandaan tidak sesuai dengan yang telah disetujui atau;
c. promosi menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau;
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
e. selama 2 (dua) tahun berturut-turut suplemen makanan tidak dibuat atau diimpor
atau;
f. izin industri farmasi atau izin industri di bidang obat tradisional atau izin industri
pangan atau izin badan usaha dicabut atau;
g. pemilik izin edar melakukan pelanggaran di bidang pembuatan atau impor suplemen
makanan.
(2) Pembatalan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan
dengan menggunakan format sesuai Lampiran 13.