KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK
DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam usaha untuk terus memelihara kelangsungan pembangunan nasional dan untuk lebih memperkuat ketahanan ekonomi khususnya di bidang usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dalam menghadapi perdagangan bebas yang akan semakin meluas, diperlukan kilang‑kilang baru minyak dan gas bumi dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri yang jumlahnya semakin meningkat, disamping dapat dijual ke pasar internasional;
b. bahwa pembangunan kilang minyak dan gas bumi membutuhkan dana yang sangat besar, dan karenanya selain peningkatan peran badan usaha milik negara, perlu pula didorong keikutsertaan badan usaha swasta dalam usaha pembangunan tersebut;
c. bahwa bahan bakar minyak pada dasarnya adalah produk yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang keikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi di samping badan usaha milik negara dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3. Undang‑…
3. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ijin Usaha Kilang adalah ijin yang diberikan oleh Presiden kepada Badan Usaha Swasta untuk membangun dan mengusahakan kilang minyak dan gas bumi serta memasarkan hasil produksinya.
2. Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi adalah usaha memproses minyak dan gas bumi dengan cara fisika dan atau kimia guna memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dan produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM).
3. Badan Usaha Swasta adalah badan usaha nasional atau badan usaha patungan antara nasional dan asing.
4. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang jenis dan harga jualnya ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pemasaran…
5. Pemasaran adalah kegiatan menjual hasil produksi kilang minyak dan gas bumi.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 2
(1) Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan kegiatan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat Ijin Usaha Kilang dari Presiden.
(2) Ijin Usaha Kilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Presiden kepada Badan Usaha Swasta yang memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan pertimbangan Menteri.
Pasal 3
Penyelenggaraan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dilakukan dengan tetap memperhatikan:
a. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri;
b. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
c. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor.
Pasal 4…
Pasal 4
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Badan Usaha Swasta mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah untuk diolah di kilang minyak dan gas bumi yang dimiliki sesuai kebutuhan.
Pasal 5
(1) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Bahan Bakar Minyak (BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan, distribusi dan pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk keperluan dalam negeri tetap menjadi tanggung jawab Pertamina.
b. Pertamina membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta berdasarkan kontrak jual beli jangka panjang sesuai kebutuhan dan kemampuan menyerap Pertamina dengan mempertimbangkan keekonomian proyek kilang Badan Usaha Swasta.
c. Harga beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana termaksud pada huruf b adalah harga pasar internasional.
d. Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi kilang Badan Usaha Swasta yang tidak diperlukan Pertamina, dijual oleh Badan Usaha Swasta ke pasar internasional.
e. Badan Usaha Swasta tidak dapat memasarkan dan atau mendistribusikan secara langsung Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen untuk keperluan dalam negeri.
(2) Pemasaran...
(2) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta baik untuk keperluan dalam negeri atau pasar internasional.
Pasal 6
(1) Badan Usaha Swasta dapat bekerjasama dengan Pertamina dalam Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi melalui pemilikan sebagian modal saham Badan Usaha Swasta.
(2) Apabila Pertamina bermaksud mengambil bagian modal saham Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.
Pasal 7
Menteri menetapkan pedoman, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ijin Usaha Kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 8…
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO