Bagian Kelima
Dengar Pendapat
Pasal 24
(1) Terhadap keputusan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pendaftar dapat
mengajukan keberatan secara tertulis dengan mekanisme dengar pendapat kepada Kepala
Badan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal surat keputusan.
Bagian Keenam
Peninjauan Kembali
Pasal 25
(1) Berdasarkan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil penilaian.
(2) Dalam hal peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftar harus
melengkapi dengan data baru dan atau data yang sudah pernah diajukan disertai
justifikasi.
(3) Hasil peninjauan kembali dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan
keberatan.
Bagian Ketujuh
Persetujuan Pendaftaran
Pasal 26
Persetujuan pendaftaran suplemen makanan berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi
ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.