Pengelolaan (tata kelola) kawasan konservasi di dunia, mengalami transisi dari “model pengelolaan pemerintah” yang mengusahakan perlindungan alam dengan mengesampingkan penduduk asli dan masyarakat lokal, menjadi “model kolaborasi partisipatif” yang mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam hal pengelolaan taman, dan mengarah pada pengelolaan berkolaborasi dengan masyarakat lokal, kemudian lebih jauh lagi mengarah pada “model pengelolaan lokal” yang menyerahkan pengelolaan kawasan konservasi dengan mengembalikan tanah yang sebelumnya diambil kepada penduduk asli dan masyarakat lokal.