(a) Pada saat melakukan pekerjaan dengan risiko jatuh ke laut, diwajibkan memakai tali pengaman (termasuk sabuk keselamatan). Selain itu diharuskan memakai jaket pelampung ketika bekerja. Khususnya pada saat bekerja di perahu utilitas, kolam penangkaran ikan, dan saat berlabuh dengan perahu diwajibkan mengenakan jaket pelampung. Selama bekerja saat terjadi badai diharuskan untuk menggunakan tali pengaman.