Dengan kata lain, kebijakan-kebijakan ini tidak hanya mengakui pemanfaatan sumber daya hayati di dalam taman nasional oleh warga lokal, tetapi juga sembari membuat pembatasan yaitu sebelum penetapan taman, juga memberi pengakuan tambahan terhadap permukiman, yang ini bisa dikatakan sebagai terobosan dalam transformasi kebijakan pengelolaan hutan dan pengelolaan taman nasional di Indonesia.