BAB VIII
SANKSI
Pasal 30
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif
berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penarikan suplemen makanan dari peredaran termasuk penarikan iklan;
c. penghentian sementara kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan,
pengangkutan dan penyerahan suplemen makanan;
d. pembekuan dan atau pencabutan izin edar suplemen makanan.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai
sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Semua peraturan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan ini.
(2) Suplemen makanan yang telah memiliki izin edar sebelum peraturan ini ditetapkan harus
melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini
ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur
lebih lanjut.
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Maret 2005
_________________________________________________
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA