Taman Nasional pertama di dunia adalah Taman Nasional Yellowstone (Yellowstone National Park) di Amerika yang lahir tahun 1872. Semula tanah adalah milik native american (Indian) yang merupakan suku penduduk asli, tetapi para pemukim dan pemerintah tidak berpikir begitu. Pemerintah federal merasa memiliki kewajiban untuk menyediakan tanah bagi para pemukim, sedangkan para pemukim dengan membuka lahan, maka tanah itu menjadi milik mereka. Dari situ lahirlah pemikiran bahwa alam tidak untuk dimiliki pribadi dan tidak untuk dirusak tetapi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, di zaman ketika pada hakikatnya tanah milik penduduk pribumi diabaikan dan di koloni belahan Barat kepemilikan tanah dibagi-bagi menjadi “tanah milik privat”, taman nasional menjadi “wilayah publik”yang dilindungi.