Pasal 13
(1) Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dilengkapi
dengan :
a. rancangan kemasan yang meliputi etiket, dus, pembungkus, strip, blister, catch cover,
dan kemasan lain sesuai ketentuan tentang pembungkus dan penandaan yang berlaku,
yang merupakan rancangan kemasan suplemen makanan yang akan diedarkan dan
harus dilengkapi dengan rancangan warna;
b. brosur yang mencantumkan informasi mengenai suplemen makanan.
(2) Informasi minimal yang harus dicantumkan pada rancangan kemasan dan brosur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Lampiran 3.
Pasal 14
Pendaftaran suplemen makanan kontrak, suplemen makanan lisensi dan suplemen makanan
impor selain harus memenuhi ketentuan peraturan pendaftaran suplemen makanan, juga harus
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
Pasal 15
(1) Untuk pendaftaran baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berkas yang
diserahkan sesuai Lampiran 5 terdiri dari:
a. formulir SA berisi keterangan mengenai dokumen administrasi;
b. formulir SB berisi dokumen yang mencakup formula dan cara pembuatan;
c. formulir SC berisi dokumen yang mencakup cara pemeriksaan mutu bahan baku dan
produk jadi;
d. formulir SD berisi dokumen yang mencakup klaim penggunaan, cara pemakaian dan
bets.
(2) Untuk pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berkas yang
diserahkan terdiri dari formulir pendaftaran variasi sesuai Lampiran 6 dan kelengkapan
pendaftaran variasi untuk masing-masing kategori sesuai Lampiran 7.