BAB IV
TATA LAKSANA MEMPEROLEH IZIN EDAR
Bagian Pertama
Pendaftaran
Pasal 7
(1) Pendaftaran diajukan oleh pendaftar kepada Kepala Badan.
(2) Pendaftaran suplemen makanan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu pra penilaian dan
penilaian.
(3) Pra penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tahap pemeriksaan
kelengkapan, keabsahan dokumen dan dilakukan penentuan kategori sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses evaluasi terhadap
dokumen dan data pendukung.
Pasal 8
Hasil pra penilaian diberitahukan secara tertulis kepada pendaftar dan bersifat mengikat.
(2) Hasil pra penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari kerja untuk pendaftaran variasi dan 20 (dua puluh) hari
kerja untuk pendaftaran baru terhitung sejak tanggal diterimanya berkas pendaftaran.
Pasal 9
Data dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penilaian dalam rangka pendaftaran dijaga
kerahasiaannya oleh Kepala Badan.
Pasal 10
Terhadap pendaftaran dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
(1) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri
dari formulir atau disket pendaftaran yang telah diisi, dilengkapi dengan dokumen
administrasi dan dokumen pendukung.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam
Lampiran 1.
(3) Formulir pendaftaran atau disket disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 12
(1) Dokumen pendukung suplemen makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
terdiri dari:
a. dokumen mutu dan teknologi sesuai Lampiran 2;
b. dokumen yang mendukung klaim kegunaan sesuai jenis dan tingkat pembuktian.
(2) Pedoman klaim kegunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b ditetapkan
tersendiri.