Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 17
(1) Terhadap dokumen pendaftaran suplemen makanan yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 pada Peraturan ini, dilakukan
penilaian sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen
Makanan.
(2) Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui:
a. jalur 1 : 1.1.untuk suplemen makanan kategori 1 yang menggunakan
nama generik;
1.2.untuk suplemen makanan kategori 4;
b. jalur 2 : 2.1. untuk suplemen makanan kategori 1 yang menggunakan
nama dagang;
2.2.untuk suplemen makanan kategori 5;
c. jalur 3 : 3.1. untuk suplemen makanan kategori 2 yang profil
keamanannya telah diketahui dengan pasti;
3.2. untuk suplemen makanan kategori 6;
d. jalur 4 : untuk suplemen makanan kategori 2 dengan profil keamanan
belum diketahui dengan pasti dan kategori 3.
Pasal 18
(1) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk Panitia
Penilai Suplemen Makanan (PPSM) dan Komite Nasional Penilai Suplemen Makanan
(KOMNAS PSM).
(2) Pembentukan, tugas dan fungsi PPSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Deputi.
(3) Pembentukan, tugas dan fungsi KOMNAS PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 19
Hasil penilaian mutu, keamanan dan kemanfaatan dapat berupa memenuhi syarat, belum
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.