Tidak hanya pada masa pemerintahan Belanda, bahkan setelah kemerdekaan, seperti yang sudah disebut di atas, karena taman nasional diatur sebagai hutan milik negara maka tentu saja tinggal di area taman, dan juga memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam taman adalah ilegal. Artinya, pengelolaan dilakukan dengan“Model Pengelolan Pemerintah”.