(4-1) Sekitar Taman Nasional Way Kambas (Pulau Sumatera) merupakan daerah tujuan “kebijakan transmigrasi” yang memindahkan penduduk dari pulau Jawa yang sangat padat ke pulau-pulau lain. Pada masa tahun 1960an ketika belum menjadi taman nasional, menurut Kementerian Transmigrasi ada sekitar 200 orang penduduk dari pulau Jawa pindah ke wilayah yang sekarang menjadi taman nasional dan membangun perkampungan, termasuk di dalamnya sekolah dan lahan pertanian. Lalu, sekitar tahun 2000 penduduk di luar taman nasional merambah dan membuka secara ilegal ladang singkong (cassava) seluas kurang lebih 600 ha. Karena bukti bahwa mereka bermukim sejak sebelum penetapan taman nasional tidak dapat ditunjukkan, maka hingga Agustus 2010 mereka dipaksa untuk mengosongkan seluruhnya, tetapi pemakaman di dalam taman dijadikan zona khusus dan masih terus digunakan oleh penduduk lokal.