bahwa Lembaga Pelatihan Kerja Karunia Dewata telah menyampaikan surat permohonan izin kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melalui Surat nomor 09/lpkkd/v/2015,
tanggal 4 Mei 2015
perihal Permohonan ijin Penyelenggaraan Pemagangan di luar negeri.