Apabila melihat 3 zonasi dari taman nasional ini, lebih dari setengah dari luasan masing-masing kawasan taman nasional diposisikan sebagai kawasan konservasi alam dan konservasi keanekaragaman hayati. Di sisi lain, proporsi Zona Masyarakat (Community Zone) seperti misalnya zona khusus yang mengizinkan pemanfaatan lahan oleh warga di dalam taman nasional Gunnung Halimun Salak menurut proposal revisi tahun 2012 (belum disetujui) adalah 20.9%, ini adalah yang paling tinggi, sedangkan di Taman Nasional Way Kambas yang mendesak warga untuk keluar, zona masyarakat hanya ada di pekuburan kecil saja. Hal ini dapat dikatakan bahwa secara nyata mencerminkan hubungan antara tata kelola (kekuatan hukum) yang terkategorikan dan tingkat kebebasan pemanfaatan lahan oleh warga.