Bagian Kedua
Pengisian Formulir
Pasal 16
(1) Pengisian formulir pendaftaran, dokumen administrasi dan dokumen pendukung
mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengisian formulir pendaftaran harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau
bahasa Inggris;
b. dokumen pendaftaran dapat menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris;
c. penandaan suplemen makanan dalam negeri harus menggunakan bahasa Indonesia;
d. penandaan suplemen makanan impor harus menggunakan bahasa Indonesia
disamping bahasa aslinya.
(2) Petunjuk pengisian formulir pendaftaran baru sesuai Lampiran 8.