Berdasarkan standar ini, "PERJANJIAN PENGGUNAAN KELESTARIAN ALAM UNTUK DAERAH SUNGAI NAKAMAGAWA" dibuat dan ditanda tangani oleh Gubernur Okinawa sebagai perjanjian penggunaan kelestarian pertama yang berlandaskan Act on Special Measures for the Promotion and Development of Okinawa di bulan Juni, 2004.